Senin 23 Desember 2019| Editor: Warsito Nusantoro Pamungkas
KLATEN – BERITAistana.com-Kejaksaan Negeri Klaten telah melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) proyek yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang perdana kasus itu diagendakan 30 Desember 2019.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada, Kamis (19/12) lalu. Pelimpahan itu tindak lanjut setelah selesainya pemeriksaan dan penelitian berkas yang dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap.
“Sudah kita serahkan ke Tipikor Semarang. Agendanya sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dimulai Desember mendatang, ujarnya, Sabtu (21/12/2019).
Abdul Mursyid disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Abdul Mursyid, Kejaksaan Negeri juga segera melimpahkan berkas perkara yang sama dengan tersangka, Mukhlis Mursidi. Dalam kasus ini, Mursyid dan Mukhlis, selaku koordinator asosiasi penyedia jasa diduga melakukan pungli pembangunan proyek pada tahun anggaran (TA) 2015.
“Untuk berkas Mukhlis kita periksa dulu. Dalam waktu dekat ini juga akan segera kita limpahkan untuk sidang,” imbuhnya.
Pihaknya tak menutup kemungkinan selama persidangan nanti berlangsung kemungkinan bisa memunculkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dari fakta yang terungkap dan adanya minimal dua alat bukti, Kejaksaan Negeri Klaten sudah bisa menetapkan tersangka baru.(Tiam BI)