27.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 2

Independensi: Inti dari Jurnalisme, Catatan: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS, Ahli Pers Dewan Pers)

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – INDEPENDENSI bukan hanya sekadar istilah etis yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, tetapi merupakan fondasi yang sangat penting bagi eksistensi pers. Tanpa adanya independensi, arah jurnalisme akan hilang, dan berita berpotensi berubah menjadi alat untuk kepentingan tertentu.

Dalam Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa jurnalis di Indonesia harus bersifat independen, menghasilkan berita yang tepat, seimbang, dan tidak berniat buruk. Istilah “independen” sering kali disalahartikan. Menjadi independen bukan berarti bersikap netral dan tanpa pandangan, apalagi sampai memusuhi narasumber. Maksud independensi di sini adalah mempertahankan kebebasan berpikir dan bertindak tanpa tekanan dari kekuasaan, pengusaha, kepentingan politik, bisnis, atau kepentingan pribadi. Termasuk bagaimana wartawan dan media tidak bisa diintervensi oleh bos, owner atau pemilik media.

Seorang jurnalis harus mendengarkan semua pihak, tetapi tidak boleh menjadi alat dari pihak manapun. Komunikasi dapat dibangun, tetapi hubungan kepentingan harus tetap terpisah. Setiap informasi harus diuji, dan setiap klaim wajib diverifikasi. Di sinilah independensi menunjukkan keberadaannya.

Independensi sangat penting karena tanpanya, akurasi berita bisa dengan mudah diabaikan dan keberimbangan hanya akan menjadi simbol semata. Ketika berita tidak bersifat independen, kepercayaan dari publik akan hilang. Jika kepercayaan ini musnah, restorasi bagi media akan sangat sulit.

Tanggung jawab untuk menjaga independensi tidak hanya terletak pada jurnalis, tetapi juga pada redaktur dan pemimpin redaksi. Wartawan menolak campur tangan dan imbalan tersembunyi, redaktur memastikan berita sesuai dengan etika, dan pemimpin redaksi menjadi pelindung prinsip-prinsip editorial.

Independensi juga berfungsi sebagai perlindungan. Wartawan yang independen memiliki kekuatan moral dan hak hukum yang dijamin oleh UU Pers. Sebaliknya, keberpihakan yang didasarkan pada kepentingan justru akan melemahkan posisi etika dan hukum jurnalis.

Menjadi jurnalis independen mungkin tidak selalu menyenangkan. Namun, integritas adalah satu-satunya aset yang tidak akan merugikan pemilihnya. Karena pada akhirnya, independensi adalah napas dari pers—tanpanya, berita akan menjadi suara tanpa makna.

Redaksi

Membongkar Sisi Gelap Pengelolaan Proyek SR: Dari Pemalsuan Dokumen Hingga Hak yang Tak Terbayar

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut diambil setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak yang bersangkutan.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk upaya terakhir untuk menuntut pemenuhan hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek. Ucap sumber Sabtu (31/1/2026)

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak-hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukan pelaksanaannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebutkan proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

(Redaksi)

Peduli Prasarana Pendidikan, Satgas Yonif 643/Wns Rehab SD YPPK Wembi

0

Beritaistana.com

KEEROM, PAPUA | – Personil Satgas Pos Wembi pimpinan Dankipur D Kapten Inf Dwi Ari Wibowo, S. T. Han. Merehab SD YPPK Wembi sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, Kampung Wembi, Distrik Mannem, Kab. Keerom, Prov. Papua. (30/1/).

Perbaikan yang dilakukan meliputi perbaikan plafon, pintu, pengecatan ruang kelas serta perbaikan fasilitas sekolah lainnya guna menunjang kenyamanan dan keamanan dalam proses belajar mengajar.

Dansatgas Yonif 643/Wns Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan bahwa kegiatan perbaikan sekolah ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah perbatasan.

“harapannya dengan fasilitas sekolah yang lebih baik, maka anak-anak dapat belajar dengan lebih nyaman dan lebih semangat untuk menggapai cita-cita,” tuturnya.

Sementara itu Yuliana Stika Lutok S.Pd (56) selaku Kepala Sekolah SD YPPK Wembi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas Yonif 643/Wns khususnya Pos Wembi atas bantuan dan perhatian yang diberikan kepada kami semua.

“dengan adanya kegiatan seperti ini tentunya terjalin hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat yang memberikan kontribusi nyata dan bermanfaat bagi dunia pendidikan di wilayah perbatasan Papua,” tuturnya.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 643/WNS)

Komisi III DPR RI Sahkan 8 Poin Strategis Reformasi Polri: Kedudukan di Bawah Presiden Final!

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Dr.Habiburokhman,S.H.,M.H. menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Redaksi

UGR Tol Semanan–Sunter Digugat, Harga Tanah Warga Duri Pulo Dipatok di Bawah Pasar

0

Beritaistana.com

JAKARTA PUSAT | – Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, dinilai tidak sebanding dengan harga pasar dan ditentukan tanpa musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).

Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Menurut saksi, warga tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang menjadi acuan penetapan harga.

“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menegaskan, penolakan warga bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi tanah di sekitar lokasi.

Fakta lain yang terungkap, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi bangunan, lokasi strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter, tetapi menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga dan pihak pelaksana proyek membuat warga menerima nilai rendah.

Sidang ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai bagaimana penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, serta apakah hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih lanjut proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota: antara percepatan pembangunan dan kewajiban negara memastikan keadilan bagi warga terdampak.

(Redaksi)

Pamor Wicaksono : Haul ke 18 Pak Harto, Adalah Bukti Kerinduan Kita Akan Pemimpin Seperti Beliau

0
Anggota DPRD Brebes Pamor Wicaksono ( kiri) Berbincang bareng Ibu Titiek Soeharto

Beritaistana.com

JAKARTA | – Peringatan Haul Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, yang memasuki tahun ke-18 pada tanggal 27 Januari 2026, dijadikan momentum penting untuk mengenang jasa-jasa besar yang telah diberikan oleh tokoh bangsa tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes dari Fraksi Partai Golkar, Pamor Wicaksono.

Pada Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan H.M Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Pamor Wicaksono, penetapan ini selaras dengan perjalanan sejarah serta perjuangan yang telah ditorehkan oleh Presiden Soeharto selama masa hidupnya.

“Penetapan sebagai Pahlawan Nasional selaras dengan perjuangan Pak Harto. Beliau berhasil menjadikan Indonesia mencapai swasembada pangan pada tahun 1984. Selain itu, kita juga tidak boleh melupakan kontribusinya dalam konteks sejarah perjuangan bangsa, seperti peran yang dimainkan terkait Serangan Umum 1 Maret 1949 yang mengguncang dunia internasional,” ujar Pamor pada hari Rabu, 28 Januari 2026.

Pamor Wicaksono berbincang bareng Ibu Titiek Soeharto

Pamor menjelaskan bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 menjadi titik balik penting dalam diplomasi Indonesia. Peristiwa tersebut turut mendorong berdirinya Konferensi Meja Bundar, yang akhirnya berujung pada pengakuan dunia internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945.

“Ini merupakan momentum penting, selain berbagai jasa lain yang telah diberikan Pak Harto bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Selain mengenang jasa-jasa, Pamor Wicaksono menyatakan bahwa peringatan haul ke-18 ini juga menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda terkait nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Ia mengajak seluruh anak bangsa untuk melihat sejarah secara komprehensif, termasuk dedikasi para putra terbaik Indonesia yang telah mengabdikan diri sepenuhnya untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat.

Kita perlu melihat sisi positif dari perjuangan para tokoh bangsa yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kesatuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Anggota DPRD Brebes Pamor Wicaksono Berbincang Bareng Mas Tommy Soeharto

Pamor juga menyampaikan bahwa sebagian masyarakat merindukan gaya kepemimpinan Soeharto, khususnya pada masa Orde Baru dengan mengedepankan konsep Trilogi Pembangunan. Konsep tersebut berfokus pada tiga pilar utama, yaitu stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

“Dengan menerapkan strategi tersebut, masyarakat pada masa itu merasakan kemajuan yang nyata, terlihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan,” ucapnya.

Pada akhir pembicaraannya, Pamor Wicaksono berharap bahwa peringatan haul ke-18 Presiden Soeharto dapat menjadi ruang untuk refleksi bersama dalam mengambil pelajaran dari sejarah kepemimpinan nasional. “Semoga Pak Harto mendapatkan husnul khotimah dan nilai-nilai pengabdiannya tetap menjadi teladan serta pelajaran berharga bagi seluruh anak bangsa Indonesia,” pungkasnya..

Kontributor: Elang

Berikan Dukungan, Massa Blokir Gerbang PN Pati Hingga Setengah Jam Dalam Sidang Botok dan Teguh,

0

Beritaistana.com

PATI , Jawa Tengah | – Ratusan massa memadati area Pengadilan  Negeri (PN) kelas 1A Pati Provinsi Jawa Tengah, Rabu 21 Januari 2026.
Massa yang konsisten menyuarakan pembebasan Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto tersebut merupakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Sidang berlangsung dengan padat pengunjung di ruang cakra, pendamping hukum tampak dengan setia mendampingi meski tanpa bayaran. Tim LSBH TERATAI yang dikomandoi Dr. Nimerodin Gulo dengan empat anggotanya sudah menunggu dengan jubah kebesarannya.

Botok dan Teguh diduga dikenakan pasal pesanan oleh Bupati Sudewo yang saat sekarang sudah mendekam di KPK karena dijerat dua kasus sekaligus yakni kasus gratifikasi di DJKA (Direktorat Jerderal Perkereta Apian) dan kasus jual beli jabatan perangkat desa.

Ditengah guyuran hujan orasi massa tetap menggema dengan sound sistem, sementara sebelum sidang dimulai saat hakim masuk ruang terjadi kegaduhan yang muncul dari suara lantang aktivis yang biasa dipanggil Paijan Jawi, namun suara lantang yang meminta sidang ditutup dan Botok cs dibebaskan membuat Paijan harus dikeluarkan paksa oleh majelis hakim.

Sementara sidang berlangsung dengan pembacaan putusan sela oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pati yang dipimpin oleh Muhammad Fauzan Haryadi, S.H.,M.H memutuskan menolak eksepsi perkara dari dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Majelis hakim juga menolak pengajuan penangguhan penahanan dari para terdakwa.

Disampaikan oleh Botok dan Teguh dalam konferensi pers usai sidang, “Kepada Presiden RI Prabowo bahwa, para aktivis yang berada di lapas Pati segera dibebaskan, Karena yang memesan kami masuk penjara, sekarang sudah digulung oleh (KPK),” ungkap Botok. Botok juga menghimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol berduka atas ulah Sudewo ditengah duka banjir masih bertransaksi “peras rakyat” yang ingin menjadi perangkat desa’

Usai sidang terjadi insiden pemblokiran pintu gerbang hingga setengah jam, namun berkat suara Teguh dari dalam mobil Tahanan, massa akhirnya memberi jalan sehingga mobil yang memuat Teguh dan Botok bisa beranjak pergi. (Red)

Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Menanti Proses Hukum..!

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pejabat yang kena OTT KPK di Pati ialah Bupati Pati Sudewo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Pihaknya belum menguraikan perkara apa yang membuat Sudewo terjaring OTT. Budi juga belum menjelaskan siapa saja yang diamankan bersama Sudewo.

Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ucapnya.

Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Sebelumnya viral diberitakan bahwa Bupati Pati Sudewo kena operasi tangkap tangan oleh KPK. Beberapa awak media mencoba konfirmasi via Whatshap bupati namun centang satu. Dan didatangi ke Kantor Bupati Pati Sudewo juga tampak sepi dari biasanya. Mobil dinas Bupati Pati Sudewo tampak terparkir di halaman Pendopo Kabupaten Pati,

Hingga Berita ini dirilis, awak media masih menunggu kepastian hukum selanjutnya…(Red)

LPSK “Bedah” Permohonan Haruniadi, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

“Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

“LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi Prima

Serukan Penutupan Tambang di Kaki Gunung Slamet, Jalan Rp19,8 Miliar Rusak Akibat Truk Pasir

0

Beritaistana.com

Banyumas, JAWA TENGAH | – Ratusan warga masyarakat Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, bersama dengan Aliansi Warga Peduli Masyarakat, menggelar aksi damai penolakan terhadap aktivitas operasional tambang galian C yang berlokasi di kawasan kaki Gunung Slamet. Aksi yang digelar pada hari Minggu (11/1/2026) tersebut diwarnai dengan pemasangan empat buah banner bertuliskan pesan penolakan, yang secara simbolis dipasang langsung di sekitar lokasi tambang milik PT Sejahtera Keluarga Bumiindo.

Sebanyak kurang lebih 100 orang dari berbagai kalangan masyarakat – mulai dari pemuda, ibu rumah tangga, hingga tokoh masyarakat lokal – turut hadir untuk menunjukkan solidaritas dalam menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan wilayah mereka. Pihak kepolisian setempat juga turut mendampingi proses pemasangan banner mulai pukul 11.00 WIB, sehingga acara berjalan dengan sangat lancar dan kondusif tanpa adanya benturan atau gangguan apapun. “Alhamdulillah, semuanya berjalan sesuai rencana. Masyarakat datang dengan penuh kesadaran untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai,” ujar salah satu peserta aksi.

DIMANA DAN KAPAN TERJADI?

Aksi penolakan kali ini berlangsung di sekitar lokasi tambang galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah – tepatnya di kawasan lereng selatan Gunung Slamet yang dikenal sebagai wilayah dengan ekosistem yang sangat rentan. Kegiatan pemasangan banner sendiri dilakukan pada tanggal 11 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, sementara rencana aksi lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 19 Januari 2026 mendatang.

Selain itu, keluhan masyarakat juga terkonsentrasi pada kondisi jalan raya Baturaden Timur (ruas Karangcegak-Limpakuwus) yang baru saja direnovasi pada bulan November 2025 dengan anggaran besar mencapai Rp19.800.000.000 (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah). Beberapa titik strategis pada jalan tersebut kini kembali menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang cukup parah akibat seringnya dilalui oleh puluhan unit dumptruck tambang yang membawa muatan pasir melebihi kapasitas tonase yang diizinkan.

SIAPA YANG TERLIBAT?

Aliansi Warga Peduli Masyarakat yang menjadi garda depan dalam aksi penolakan ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat lokal Desa Gandatapa dan sekitarnya. Koordinator Aliansi Tolak Tambang Gandatapa, Eka Wisnu Iryanta, menjadi juru bicara yang menyampaikan aspirasi bersama kepada publik dan pihak berwenang. Sementara itu, Sekretaris Aliansi, Fajar Kurniawan, mengungkapkan rincian rencana aksi berikutnya yang akan melibatkan lebih banyak kalangan masyarakat.

Di sisi lain, tambang yang menjadi objek penolakan tersebut dikelola oleh PT Sejahtera Keluarga Bumiindo, yang mengaku memiliki izin resmi operasional dari berbagai instansi terkait – mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, hingga Kementerian ESDM Republik Indonesia. Meskipun memiliki izin sah, aktivitas tambang tersebut kini menjadi sorotan karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

MENGAPA MASYARAKAT MENOLAK?

Penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Selain kerusakan jalan raya yang baru direnovasi dengan anggaran besar, warga juga khawatir akan dampak lebih luas terhadap ekosistem kaki Gunung Slamet. Kawasan tersebut tidak hanya berperan sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah sekitar, tetapi juga menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna khas pegunungan.

“Kita sangat peduli dengan kondisi alam di kaki Gunung Slamet. Jika aktivitas penambangan terus berjalan tanpa pengawasan dan evaluasi yang ketat, maka kerusakan tidak hanya terjadi pada jalan, tetapi juga pada sumber mata air, tanah longsor yang berpotensi meningkat, dan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki,” jelas Eka Wisnu Iryanta dalam keterangannya.

Keluhan lain yang muncul adalah gangguan kenyamanan masyarakat akibat lalu lintas truk tambang yang beroperasi setiap hari, mulai dari pagi hingga malam hari. Selain itu, banyak warga yang khawatir dengan potensi penurunan kualitas udara dan polusi suara yang diakibatkan oleh aktivitas tambang.

MENGAPA TAMBANG MASIH BEROPERASI?

Sebagai perusahaan yang memiliki izin resmi dari pihak berwenang, PT Sejahtera Keluarga Bumiindo menyatakan bahwa operasional tambang mereka telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar yang ditetapkan. Izin yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kementerian RI menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut.

Namun demikian, masyarakat menganggap bahwa izin yang diberikan tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan operasionalnya. Terutama terkait dengan kapasitas muatan truk yang melebihi batas yang diizinkan dan dampak lingkungan yang muncul seiring berjalannya waktu. “Kita tidak menentang pembangunan, tetapi pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam,” tambah Eka Wisnu.

Tak berhenti hanya pada pemasangan banner, Aliansi Warga Peduli Masyarakat telah merencanakan serangkaian aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak berwenang. Sebagaimana diumumkan oleh Sekretaris Aliansi, Fajar Kurniawan, pada tanggal 19 Januari 2026 akan dilakukan audiensi resmi dengan pihak pemerintah desa di Kantor Desa Gandatapa. Tujuan audiensi tersebut adalah untuk menyampaikan keluhan dan harapan masyarakat secara langsung kepada aparatur pemerintah lokal.

Selain itu, akan digelar juga kegiatan orasi, dialog publik, dan penggalangan dukungan di beberapa lokasi strategis, antara lain di Pasar Kemukusan, Pasar Sikapat, serta sepanjang jalan raya Baturaden Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang dampak tambang dan mengumpulkan dukungan untuk memperjuangkan penutupan tambang secara permanen.

“Kita akan terus berjuang dengan cara yang damai dan sesuai dengan aturan hukum. Harapan utama kita adalah pihak berwenang dapat mendengar suara masyarakat dan mengambil langkah konkret dengan melakukan penutupan permanen total aktivitas tambang di wilayah kaki Gunung Slamet,” tegas Eka Wisnu Iryanta dengan penuh keyakinan.

Pihak pemerintah Kabupaten Banyumas hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan masyarakat tersebut. Namun, banyak pihak yang berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dua arah antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

 

Redaktur: Tim Redaksi Prima