26.1 C
Jakarta
Beranda blog Halaman 14

TNI kerahkan Intel Polisi Militer ( PM) Untuk Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan.

0

Beritaistana.com

JAKARTA |- Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya turut mengerahkan satuan intelijen untuk membantu aparat berwenang dalam menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat.

Mayjen TNI Yusri mengatakan intelijen polisi militer memiliki fungsi penyelidikan dan pengamanan fisik (lidpamfik) yang bisa membantu intelijen dari lembaga-lembaga lain untuk menangani suatu masalah.

Adapun tujuannya, TNI akan sama-sama membantu demi terciptanya keamanan.

“Kami selalu bersama-sama dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mayjen TNI Yusri saat konferensi pers Rapat Koordinasi Polisi Militer TNI di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dia mengatakan informasi dan analisis yang didapat oleh Polisi Militer TNI akan dikombinasikan dengan informasi dari Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis untuk melakukan pencegahan-pencegahan gangguan oleh ormas.

Menurutnya, penindakan hukum bakal dilakukan terhadap premanisme berkedok ormas maupun terhadap oknum prajurit TNI jika diduga melindungi ormas tersebut. Namun, proses hukum bakal dilakukan sesuai dengan ketentuannya.

Kalau memang di ormas itu ada mereka katanya orang sipil, ya nanti yang menangani adalah dari kepolisian. Kalau ada oknum TNI-nya, baru kami yang menangani,” kata Danpuspom.

Saat ini banyak pandangan dari beberapa pihak mengenai keberadaan ormas yang meresahkan, khususnya setelah adanya gangguan terhadap pabrik otomotif BYD di Subang, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh kelompok ormas. (Red Iqbal jk08)

Post Views: 4,368

Danrem 071/Wk Bersama Forkopimda Brebes Tanam Bawang Merah di Songgom.

0

Beritaistana.com

Brebes |– Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Jamaluddin, S.IP., M.I.P. didampingi Forkopimda Brebes melaksanakan Tanam Bersama Bawang Merah dilahan Ketahanan Pangan TNI AD Kodim 0713/Brebes luas 2 Hektar. Rabu (07/05/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas tni bersama forkopimda dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. kita menyadari bahwa kebutuhan pangan, khususnya bawang merah sebagai komoditas strategis, terus meningkat.

“Kegiatan ini bukan hanya menanam bawang, tetapi juga menanam harapan bagi kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa di sektor pangan
.

Ditambahkan Kolonel Inf Jamaluddin bahwa masalah pangan saat ini mendapat perhatian yang sangat besar dari pemerintah, dengan harapan dapat lebih ditingkatkan produktivitasnya guna mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas kehidupan masyarakat. dalam situasi yang penuh tantangan ini, TNI berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. melalui kegiatan penanaman bawang merah ini meningkatkan produksi pangan lokal, serta memberdayakan masyarakat sekitar”. Harap Danrem.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar penanaman bawang merah, tetapi juga merupakan bentuk sinergi antara tni, forkopimda, unsur terkait lainnya dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan” Imbuhnya.

Danrem juga mengajak bersama-sama berkolaborasi, berbagi pengetahuan, dan saling mendukung demi tercapainya tujuan bersama untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik dalam proses penanaman maupun perawatan tanaman hingga panen nanti. mari kita tanamkan semangat gotong royong dan saling membantu, sehingga hasil yang kita peroleh dapat bermanfaat bagi kita semua.

Bagi TNI AD, penyelenggaraan pembinaan ketahanan pangan ini sejalan dengan amanah konstitusi yang tercantum dalam undang-undang republik indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang TNI,

yang menyebutkan bahwa salah satu tugas TNI adalah pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. dalam konteks tersebut, maka TNI AD dituntut mampu mendukung terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman,

Momentum tanam perdana bawang merah dilahan Ketahanan Pangan yang nantinya menjadi Cikal Bakal Kompi Produksi diwilayah Kodim 0713/Brebes diharapkan dapat menghasilkan panen yang melimpah dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain untuk ikut serta dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Hadir dalam Tanam Bersama Bawang Merah diantaranya Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Sapto Broto, S.E.,M.Si., Kasdim 0713/Brebes Mayor Inf Drs H. Abdul Asis Lallo, Kasi Ter Korem 071/Wijayakusuma Letkol Cba. (K) RR. Sri Harjani., E.D.A., E. Sos, ⁠Kapen rem 071/WK, Kapten Arm. Imam Sunandar, Camat Songgom Subianto, Kepala desa Songgom M. Ratono, Manager PLN Jatibarang Andi Man Satria, Kabid Holtikultura dan perkebunan dinas pertanian Kab. Brebes Tanti Palubi, PPL Songgom Nurhasim, gapoktan dan Poktan Desa Songgom, Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Dim 0713 Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro serta anggota TNI, PNS Kodim 0713/Brebes.

Tim Berita istana.com Brebes
Sumber : (Pen0713) Brebes

Post Views : 1.415

Bertindak Cepat’ Pemkab Brebes” Tangani Jalan Penghubung 2 Kabupaten Yang Amblas di Kedungoleng

0

Beritaistana.com

BREBES Selatan| Jalan penghubung antara Kabupaten Brebes dengan Kabupaten Banyumas provinsi Jawa Tengah, yang amblas karena adanya pergerakan tanah yang terjadi bulan lalu, mulai di kebut pengerjaannya,

Kepala dinas PU kabupaten Brebes Sutaryono,SH.M.Si. Yang di wakilkan Suheri Hamzah (Kepala UPTD) Bumiayu, langsung turun kelokasi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pelaksanaan pengerjaan jalan,
Rabu 7/5/2025,

“Pengawasan pelaksanaan dan pengecekan dilakukan agar dalam pelaksanaannya mendapatkan hasil yang maksimal,

“Pengerjaan pemeliharaan jalan ini sengaja di” Kebut’ supaya aktifitas warga pengguna jalan tidak terganggu dan tidak menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.”jelasnya,

Pelaksanaan pengerjaan pemeliharaan jalan dilakukan di Rt 08 RW 05 dan rt 03 rw 03,jalan lingkar ke pemandian air panas Tirta Husada desa Kedungoleng,
Kecamatan Paguyangan, Selatan kabupaten Brebes,

“Di tepi jalan yang sudah diperbaiki diharapkan dari desa nantinya diusahakan buat aliran air,supaya air tidak langsung naik kejalan, manakala hujan,jalan tidak cepat rusak”pungkas Heri,

“Pemeliharaan jalan ini juga nanti bukan hanya di kejadian yang amblas,tapi jalan yang berlubang yang ada di RW 03 kadus 2.”Tambah Mansyur selaku pengawas lapangan di UPTD PU Bumiayu.

Reporter Brebes (Imam K, Jaenul,Ritno)

Post Views : 1.863

Resmi di Bentuk “Satgas Anti Premanisme & Ormas Meresahkan, Bersih-Bersih Dimulai

0

Beritaistana.com

JAKARTA | – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan, kepastian hukum guna menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” tegas BG-sapaan akrab Budi Gunawan,

Menko Polkam mengatakan, Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas terbentuk usai rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa (6/5/2025).

Rapat melibatkan Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum. Kemudian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

Eks Kepala BIN ini mengatakan, Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa Ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi.

Untuk itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia memastikan, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

“Pada prinsipnya, Pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk Ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menko Polkam menjelaskan, Pemerintah juga membuka ruang saluran pengaduan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib,

Dirinya meminta, masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.

Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap Ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial.

Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum.

“Dengan kebijakan tegas ini, Pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” ucapnya. (Red/ Iqbal jk08)

Post Views : 7,982

Desa Pruwatan, “Wakili Bumiayu” Lomba Desa Brebes 2025, : Dari Lumbung Pangan Ke Panggung Inovasi

0

Beritaistana.com


BREBES Selatan
| Menjadi Wakil dari kecamatan Bumiayu, Desa Pruwatan, Selatan Kabupaten Brebes, resmi mewakili wilayahnya dalam Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Brebes tahun 2025.

Desa ini terpilih sebagai satu dari lima nominator yang akan dinilai oleh tim kabupaten dalam ajang bertema “Swasembada Pangan Desa dan Kelurahan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas.”

“Kegiatan penilaian berlangsung Selasa (6/5/2025) di Aula Kantor Desa Pruwatan.

Acara diawali dengan penyambutan tim penilai dari Pemerintah Kabupaten Brebes yang dipimpin oleh Ketua Tim, Rosmedia Puspitasari. Turut hadir Anggota DPRD Brebes Dapil 2 Imam Sairi, perwakilan TP PKK Kabupaten Brebes, unsur Forkopimcam, serta para tokoh masyarakat setempat.

Camat Bumiayu, Cecep Aji Suganda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap semangat dan kerja sama warga Desa Pruwatan. Ia menyebutkan bahwa desa ini memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian, sehingga pantas mewakili Kecamatan Bumiayu.

Desa Pruwatan merupakan lumbung pangan di wilayah Brebes Selatan.

Mayoritas warganya adalah petani yang produktif dan berdedikasi. Walaupun masih berstatus sebagai desa belum mandiri, semangat masyarakat dalam membangun desa sangat luar biasa,” ujar Cecep.

Terpisah Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, SH, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan melalui inovasi lokal.

Salah satu program unggulan yang ditampilkan dalam lomba ini adalah penggunaan teknologi pompa air tenaga surya untuk irigasi lahan pertanian
“sebuah solusi tepat guna untuk mengatasi keterbatasan akses air.

Selain penilaian administratif dan paparan program unggulan, rangkaian kegiatan juga mencakup aksi sosial,
Program ini merupakan hasil kolaborasi TP PKK Kabupaten Brebes dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan total sasaran 43 anak di Desa Pruwatan.

Bupati Brebes yang di Wakili Rosmedia menekankan pentingnya lomba desa sebagai tolok ukur pencapaian pembangunan berbasis masyarakat.

“Desa Pruwatan menunjukkan langkah konkret melalui inovasi pemanfaatan pompa air tenaga surya.

Ini merupakan bukti nyata kemandirian dan kreativitas desa dalam mendukung ketahanan pangan,”

Melalui sambutan tertulisnya, Bupati Brebes juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Program pemerintah tidak akan berhasil tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Lomba ini adalah sarana untuk menilai sejauh mana desa mampu mengelola potensi lokal secara berkelanjutan,” tulisnya.

Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Brebes Sendiri dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Mei 2025.

Desa dengan nilai tertinggi akan melaju sebagai wakil Kabupaten Brebes ke tingkat Provinsi. (Red/ Iqbal JK 08)

Post Views : 5.961

Melihat Seberapa “Urgent “Jamkesda Yang Dihapuskan Pemkab Brebes ” Bagi Masyarakat Miskin’

0

Beritaistana.com

BREBES| Ramai di beritakan sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan (AMPK) Brebes dan beberapa Lembaga Swadaya Serta Aktivis di Kabupaten Brebes menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Brebes, Selasa, 29 April 2025. Aksi ini menuntut pemerintah daerah untuk segera mengaktifkan kembali program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dihentikan sejak awal tahun ini.

Penghentian skema NON CUT OFF JKN di Brebes membuat banyak warga miskin kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Mereka yang sebelumnya bergantung pada Jamkesda atau SKTM kini harus membayar biaya berobat yang tinggi.

Merujuk pada Surat Edaran No.400.7/1994/XII/2024 tentang pemberhentian skema NON CUT OFF JKN di Kabupaten Brebes, Jamkesda dan SKTM sudah tidak berlaku otomatis sejak 1 Januari 2025.

“Hal ini menyebabkan banyak warga miskin yang belum menjadi peserta JKN, baik Mandiri maupun PBI, kembali terbebani biaya pengobatan yang mahal.

Kalau regulasi terlalu kaku, masyarakat kecil jadi korban. Sistem harus lentur saat nyawa menjadi taruhan,”

ketiadaan Jamkesda dan SKTM di Brebes mengharuskan pemerintah daerah mencari terobosan yang tidak hanya administratif, tapi juga bersifat responsif dalam kondisi darurat.

Adapun pendaftaran aktif JKN PBI dan perluasan skema pembiayaan melalui APBD menjadi langkah yang diharapkan mampu menutup celah perlindungan bagi warga miskin, ungkap Sadiqoh Salah satu aktivis yang ikut menyuarakan agar Jamskeda Brebes kembali’ di berlakukan,

Sebelumnya di beritakan Seorang Balita di kecamatan Bantarkawung Harus “Meregang Nyawa” karena disinyalir terkendala administrasi , dimana orang tua nya tidak terdaftar dalam BPJS kesehatan,

Apa itu Jamskeda. ?

Jamkesda merupakan program jaminan kesehatan daerah yang berbeda dengan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yang bersifat nasional.

Jamkesda adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Daerah, yaitu program jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Jamkesda ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada penduduk daerah agar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu.

Sasarannya : Umumnya ditujukan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan lain.

Terpisah Slamet Maryoko, yang akrab disapa Bang Djarot, selaku Ketua Gerakan Otak Sehat (GERTAKS) Kabupaten Brebes, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta agar pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut.

“Penghapusan Jamkesda harus dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban kebijakan yang tidak berpihak,” tegasnya Jarot. Rabu, ( 30/04/2025 )

Jamkesda kembali diberlakukan atau setidaknya disediakan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak.

” Mungkin tak hanya orang dewasa, beberapa anak-anak yang menjadi korban ketidakjelasan sistem jaminan kesehatan juga turut hadir, menggambarkan betapa mendesaknya solusi dari pemerintah.

Kami berharap adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan masyarakat guna merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat kecil. Serta ada kebijakan yang harus dievaluasi. Jangan biarkan masyarakat miskin semakin terpuruk akibat kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Djarot

Hal senada disampaikan oleh warga Brebes lainnya, Bagus Handoko, yang menyatakan kekecewaannya atas dihapusnya Jamkesda dan berharap agar suara masyarakat dapat didengar oleh para pemangku kebijakan.

Berkaca pada Banyaknya permintaan dari beberapa Tokoh dan Aliansi yang ada di Brebes mengenai Jamkesda, Pimred beritaistana.com Mencoba menghubungi Ketua Komisi 4 Brebes Ferry Anggrianto melalui Pesan WhatsApp,

Bung Ferry Anggrianto Selaku ketua Komisi 4 Yang membawahi bidang Kesejahteraan Sosial,kesehatan dan pendidikan “Menyatakan” Bahwa kebijakan mengenai Jamkesda lagi di Musyawarahkan bersama dengan mengundang mitra kerja terlebih dahulu untuk di tinjau ulang,

Semoga dengan duduk bersama para pemangku kebijakan di kabupaten Brebes, dapat menghasilkan Satu kebijakan” yang benar benar berpihak kepada Masyarakat,

( Red : Iqbal Ck08)

Post Views: 8,094

Secercah Harapan dari Gubernur Jateng ” Ahmad Luthfi” Untuk Korban Tanah Bergerak Sirampog,

0

Beritaistana.com

BREBES | Jum, at 2/5/2025 Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi Mengunjungi Lokasi Warga terdampak tanah bergerak, Mendala Sirampog Selatan kabupaten Brebes,

Dalam Kunjungannya Gubernur meminta kepada seluruh instansi terkait untuk mengebut rekonstruksi pasca-bencana,

Utamanya adalah penyiapan hunian tetap bagi ratusan korban terdampak.

Tidak hanya sekedar datang, Ahmad Lutfi Selaku Orang nomor satu di Provinsi jawa tengah, juga membawa Secercah harapan,
Dengan memberikan bantuan Langsung sebanyak Rp2.010.000.000 untuk perbaikan rumah dan tempat ibadah terdampak bencana tanah bergerak di daerah tersebut.

“Terkait dengan situasi di Sirampog, sudah saya perintahkan untuk buat kajian, untuk memindahkan masyarakat kita di sini,” kata Luthfi usai mengunjungi dan bertemu para pengungsi di lokasi pengungsian Gunung Poh,

Senada Pemerintah Kabupaten Brebes sudah menyiapkan hunian sementara (huntara) yang bisa dihuni oleh 432 pengungsi yang tersebar di beberapa titik pengungsian.

Sementara ini para pengungsi tersebar di Gunung Poh sebanyak 197 orang, Krajan 29 orang, dan 202 orang di rumah saudaranya masing-masing.

“Saya ingin agar segera dicarikan tempat yang representatif, harus cepat, dan dikaji secara geologis. Jangan sampai kita memindahkan penduduk, tapi jalurnya nanti mbledug meneh (bergerak lagi). Harus benar-benar aman untuk tempat tinggal,” tegasnya.

Menurut Luthfi, hal yang perlu diperhatikan saat merelokasi korban bencana tanah bergerak adalah kondisi mental dan moril masyarakat. Mereka perlu diyakinkan agar jangan sampai saat dipindahkan, di lain hari mereka kembali ke tempat semula.

Di tempat yang sama Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengatakan, anggaran untuk hunian tetap sudah disiapkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Kebutuhan lahan untuk hunian tetap seluas 1,2 hektare.

“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Beliau (Gubernur) sudah menyiapkan dana untuk membeli hunian tetap. Alhamdulillah terima kasih,” katanya.

oppo_0

Saat ini sudah ada dua tempat di wilayah Kecamatan Sirampog yang diusulkan. Keduanya adalah lahan di Desa Manggis dengan luas 1,8 hekatre dan Bumiwah seluas 1,6 hektare. Dua tempat ini sedang dalam kajian geologis.

“Kita masih menunggu kajian geologinya. Untuk memastikan tanah tidak bergerak dan aman untuk ditinggali.,” ujarnya.

Terkait hunian sementara, rencananya akan mulai ditinggali pada tanggal 16 Mei 2025. Pihaknya melakukan kerja cepat untuk memfasilitasi para korban terdampak bencana, agar segera mendapatkan tempat tinggal yang layak.

“Kita tidak mau warga kami mengungsi terus di tenda. Kami perintahkan dinas terkait untuk segera menyiapkan,” tukasnya (Red)

Post Views: 7,323

Angin Segar Untuk Kebebasan Berpendapat, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK,

0

Beritaistana.com

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa(29/4)

Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE. Pasal tersebut pada mulanya berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan terdapat ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban pencemaran nama baik.

Merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sejatinya telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Di sisi lain, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kepentingan umum tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi seperti unjuk rasa atau kritik.

Menurut Mahkamah, dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

Pada dasarnya, imbuh MK, Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Artinya, terhadap kritik yang konstruktif, dalam hal ini terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang penting sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A dan kaitannya dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Hal ini berarti tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Arief.

Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena konten video kritiknya atas kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
(Red/Iqbal Ck08)

Post Views: 8,473

Titiek Soeharto Terima Dubes Selandia Baru, Bahas Penguatan Kerjasama Peternakan dan Agrikultur,

0

Beritaistana.com

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi,(Titiek Soeharto) menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis dalam rangka mempererat kerja sama bilateral, khususnya di sektor peternakan dan pertanian.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto menyampaikan harapannya agar hubungan Indonesia dan Selandia Baru dapat ditingkatkan melalui peningkatan impor komoditas ternak dari Selandia Baru.

“Kami berdiskusi tentang peluang mendatangkan lebih banyak ternak dari New Zealand. Pak Phillip juga sangat fasih berbahasa Indonesia, sehingga percakapan kami berlangsung cair dan terbuka,” ujar Titiek usai pertemuan.

Titiek juga menyoroti latar belakang Phillip Taula yang sebelumnya telah bertugas di Indonesia.

Hal ini dinilainya sebagai aset penting dalam membangun kerja sama yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Beliau sudah cukup lama mengenal Indonesia, sudah berkeliling ke banyak daerah, dan memahami kondisi kita. Insya Allah, kedepan kerja sama kedua negara dapat semakin konkret dan saling menguntungkan,” tutur politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Duta Besar Phillip Taula menyambut baik dialog yang terjalin dengan Komisi IV DPR RI. Ia menekankan bahwa hubungan antara Indonesia dan Selandia Baru telah lama berjalan melalui berbagai program, termasuk pelatihan dan pertukaran pejabat di sektor pertanian.

“Banyak proyek kerja sama yang sudah berlangsung, seperti pelatihan di Selandia Baru dan kunjungan pejabat dari kedua negara. Kami berharap kolaborasi ini terus berkembang untuk memberi manfaat nyata bagi kedua bangsa,” ungkap Phillip.

Pertemuan ini memperkuat komitmen kedua negara dalam membangun kemitraan yang produktif dan berkelanjutan, terutama dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan pengembangan sektor agrikultur nasional.
(Red/Iqbal Ck08)

Post Views: 3,812

“Stop Korupsi ” 7.810 kades di Jateng ikuti sekolah Anti – korupsi

0

Beritaistana.com

SEMARANG -Sebanyak 7.810 kepala desa di seluruh Jawa Tengah berkumpul di Kota Semarang untuk mengikuti sekolah antikorupsi yang diwajibkan oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

“Kami akan kumpulkan kades. Ini sebagai upaya preventif dan pre-emtif terkait tindak pidana korupsi,” kata Luthfi, di Semarang, Senin.

Sekolah Anti Korupsi dengan tagline “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi” digelar di GOR Indoor Kompleks Stadion Jatidiri Kota Semarang, pada Selasa (29/4/2025)

kegiatan ini penting bagi kades karena sebagai orang nomor satu di desa wajib mengetahui aturan-aturan pokok sehingga tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pada kegiatan ini, seluruh kades akan diberikan pembekalan pembangunan, khususnya di pedesaan sehingga anggaran yang dimiliki bisa digunakan tepat sasaran, dan tidak melanggar aturan.

Sebagai pembicara kunci (keynote speaker) pada acara yang diinisiasi Gubernur Jateng itu adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto.

Kemudian, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng.

Sementara bertindak sebagai moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida.

“Kami undang dari KPK, Ombudsman, Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP. Berikan pembekalan pada para kades dalam pembangunan yang taat aturan,” katanya.

Ia menekankan bahwa pembangunan desa-desa di Jateng mesti maksimal karena desa bisa menjadi pusat perekonomian, apalagi banyak potensi yang bisa dikembangkan di masing-masing daerah.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB juga bakal disiarkan secara langsung melalui “streaming” di channel youtube Pemerintah Provinsi Jateng,

Hingga berita ini di tulis, kegiatan Sekolah Anti Korupsi, Masih berlangsung,

Semoga dengan di adakannya sekolah Anti korupsi ini, benar benar Manjadi Pembelajaran bagi kepala desa sejawa tengah untuk menggunakan anggaran desa “Sebijak” mungkin, demi terwujudnya pembangunan di desa yang bebas dari Korupsi…!!! (Red/ Iqbal Ck08)

Post Views: 8,654