Ngawi Berita Istana, Permendikbud no 44 tahun 2012 terkait larangan berbagai iuran untuk sekolah rupanya tak digubris oleh lembaga sekolah yang notabene berada dilingkup bawah menteri pendidikan, dengan berbagai dalih banyak sekolah tetap melakukan tarikan terhadap wali-murid.
SMPN 1Jogorogo yang berada di desa kecamatan Jogorogo kabupaten Ngawi Jawa-timur pada tahun 2019 diduga menarik sejumplah uang per murid dengan kisaran Rp. 400.000, sampai 450.000,-.
Kepala sekolah Wisnu subroto ketika dikonfirmasi disekolah tidak berada ditempat, namun ketika dijumpai dirumahnya Selasa 7/7/20 , mengatakan bahwa itu urusan komite sekolah, ” saya sudah mau pensiun, itu urusan komite, ” elak Wisnu sambil mengatakan bahwa tim media kita ( beriata istana dan Bharata) sudah kerumah ketua komite dan urusan sudah beres.
Namun Wisnu ketika dijelaskan bahwa tim belum pernah kerumah ketua komite SMPN 1 jogorogo dan tidak mengetahui rumahnnya, sedikit agak kaget dan terkesan bingung.
Mahfudin dari aktifis pemantau pendidikan menyayangkan berbagai bentuk dugaan pungutan walimurid dengan dalih iuran komite, ” iuran itu dasar hikumnya harus jelas, masuk RKAS atau rencana kerja anggaran sekolah, harus rekom bupati segala, la ini gimana ada tidak?, ” ungkapnya dengan nada kesal.
Memang dalam juklak juknis BOS atau bantuan operasional sekolah yang diterangkan bahwa per siswa SMP menerima anggaran sebesar 1juta lebih pertahun, hampir semua kebutuhan terkaper seperti buku, ATK, honor penjaga, honor satpam, guru honorer, pengecetan gedung sekolah, perbaikan sarpras ringan, dll. Pun di jelaskan dengan gamblang kalau namanya sumbangan itu tidak boleh ditentukan, nominal, jangka waktu, dan murid miskin harus dibebaskan alias gratis. (Bd)
Editor : Arw