Labuhanbatu Utara, Kapolsek Kualuh Hilir (Ledong) AKP Krisnat SE.MH melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil melakukan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hilir.
Dengan adanya Surat perintah Tugas : SPT/ / VII / 2020 / Reskrim Tanggal 2 Juli 2020,Tekab Unit Reskrim berhasil membekuk seorang wanita yang diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu yang berinisial M alias An 40 Tahun.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan Tim diantaranya
1 buah skil atau timbangan elektrik berwarna hitam, 1 buah dompet kecil berwarna ungu dan 20 paket plastik transparan yang di duga berisikan sabu sabu dengan berat 19,25 gram / netto.
di Desa Teluk Pule dalam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura, Senin (7/7/2020) sekira 21.30 Wib.
Kronologis penangkapan tersangka
Pada hari Senin Tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 21.30 Wib,Unit Tekab Polsek Kualuh hilir menerima informasi bahwa ada seorang perempuan di desa Teluk Pule sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.ujar Kapolsek Kualuh Hilir saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dengan adanya informasi tersebut,selanjutnya Tim melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yg di terima dan pada saat itu Tim melihat pelaku sedang berada di rumah miliknya dan pelaku meyadari
Kedatangan polisi sehingga
Langsung membuang bungkusan plastik berwarna hitam , melalui lubang angin belakang rumahnya .sambung Kapolsek.
selanjutnya Tim menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut, dan setelah pelaku membuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat dompet kecil berwarna ungu berisikan 20 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, dan satu buah timbangan kecil berwarna hitam, pada saat ditanyai pelakuengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenos sabu2 miliknya.pungkas AKP Krisnat SE,MH. (Riski)
Selasa 7 juli 2020
Editor : Arw