Berita Istana Serang – Perkumpulan Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) DPD Provinsi Banten mengecam dugaan pungli yang di lakukan pihak komite sekolah SMPN 2 Kopo ditengah Pandemi Covid – 19. Kepada wali murid sebesar Rp. 550.000 dengan dalih sebagai biaya transpot atau sewa kendaraan sebagai jasa angkut siswa untuk mengikuti simulasi ujian dan perpisahan.
Arohman Ali Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten kepada awak media menyampaikan, Kami sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan di tengah Pandemi Covid – 19 yang dilakukan Komite Sekolah SMPN 2 Kopo dengan dalih untuk biaya transportasi kendaraan sebagai jasa angkutan siswa mengikuti simulasi ujian dan perpisahaan. (Senin 13 juli 2020 )
“Dalam hal ini kami meminta klarifikasi dan tindakan tegas bilamana terbukti hal itu ternyata dilakukan oleh pihak sekolah, karena ditengah Pandemi Covid -19 beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi yang sulit tapi masih saja terjadi pungutan di sekolah melalui pihak komite,” Katanya.
Lanjut Ali, temuan informasi yang diterima anggota perkumpulan Gerak Indonesia dari salah satu wali murid. Bahwa pungutan tersebut dilakukan lewat hasil rapat komite dan pembayarannya tidak menggunakan kwitansi sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban antara pihak komite dan wali murid atas terjadinya pungutan tersebut.
“Jadi bilamana memang pungutan tersebut yang di lakukan oleh pihak komite sekolah tidak dilakukan makan segera mungkin uang pungukan tersebut harus di kembalikan tanpa ada pengecualian,” Tegasnya.
Sementara Asep Nugrahajaya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, Dirinya mengucapkan terimakasih atas info yang di berikan dan akan menindaklanjuti. Pihaknya mengaku sudah tegas tidak menyetujui pungutan yang mana untuk kegiatan pembelajaran. Namun jika ada hal yang menjadi kesepakatan yang mana dari rapat wali murid melalui komite sekolah, itu bentuk partisipasi yang patut di hargai.
“Hasil klarifikasi dari pihak sekolah SMPN 2 Kopo bahwa pungutan tersebut adalah kesepakatan antara wali murid dengan pihak komite untuk acara perpisahan dilakukan bulan Februari 2020. Perntukan UN itu bukan untuk biaya penyelenggaraan UNBK, melainkan ongkos/transport (charter kendaraan) simulasi & UN mengingat UNBK dilaksanakan di sekolah lain yg jaraknya jauh. Karena UNBK dan perpisahan tidak dilaksanakan, kemungkinan dana tersebut akan dikembalikan. Info dari komite belum sempat mengadakan musyawarah dg wali murid kls 9 karena terkendala Covid-19 dan sudah digendakan pada awal tahun pelajaran sekarang,” Jelasnya.
Ditempat terpisah, Subrata Kepala Sekolah SMPN 2 Kopo saat di temui perwakilan anggota Perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten di sekolah mengakui adanya pungutan tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui dikarenakan itu hasil musyawarah komite dan wali murid, dan kebetulan baru tiga bulan menjabat kepala sekolah.
“Benar adanya pungutan itu kesepakatan antara pihak komite sekolah dengan wali murid sebesar Rp. 550.000.namun saya selaku kepala sekolah tidak mengetahuinya karena saya baru menjabat kepala sekolah tiga bulan lalu, pungutan baru diterima pihak komite sekolah 40% dari total siswa 96 siswa. Rencana uang biaya transportasi simulasi ujian dan perpisahan yang sudah di bayarkan wali murid akan dikembalikan pihak komite,” Ungkapnya.
Editor : Umy