Editor: Warsito Nusantoro Pamungkas |


JAKARTA,. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Sembilan anggota komisi tersebut terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam lainnya berasal dari unsur masyarakat.
Sembilan anggota Komisi Kejaksaan tersebut, adalah Barita LH Simanjuntak, Babul Khoir, Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, Bambang Widarto, dan Bhatara Ibnu Reza.
Barita LH Simanjuntak dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan, sedangkan Babul Khoir didapuk sebagai Wakil Ketua Komisi Kejaksaan. Adapun tujuh orang lainnya menjadi anggota Komisi Kejaksaan.
Prosesi pelantikan mereka diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 62 M tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 1 November 2019. Selanjutnya, kesembilan anggota Komisi Kejaksaan tersebut diminta melakukan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia pada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada negara,” kata Jokowi diikuti sembilan anggota Komisi Kejaksaan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi tribrata,” lanjut mereka.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis. Jokowi dan para tamu undangan yang hadir kemudian memberikan ucapan selamat kepada para anggota Komisi Kejaksaan.
Dalam kesempatan ini turut hadir Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula para pimpinan partai politik dalam acara pelantikan ini.
Pagi tadi, Jokowi juga melantik Idham Azis sebagai Kapolri. Idham dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/Polri Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kapolri tertanggal 1 November 2019.
Seiring dengan itu, Jokowi menaikkan pangkat Idham dari Komjen ke Jenderal. Kenaikan pangkat Idham didasari dengan Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019 tertanggal 1 November 2019.
Jum’at 1 November 2019 11:02 WIB
Editor: Warsito Nusantoro Pamungkas | BERITAistana.com
