Selasa 3 Desember 2019| Editor : Warsito Nusantoro Pamungkas
KLATEN,–Para Aktivis Penggiat Lingkungan Hidup, sudah gerah dengan kecelakaan kerja yang terus berulang. Hingga November bulan lalu, sudah ke dua kali kecelakaan kerja di lokasi tambang pasir dan batu( Sertu ), di areal PT. MITRA MAKMUR KARYATAMA, yang berada di bantaran sungai kali krasak Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Yang telah terjadi pada 29-11-2019 malam pada pukul 23 : 45 WIB.

Secara umum, paling disorot kinerja kepala teknik tambang (KTT). Mereka sedianya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap enam aspek di masing-masing perusahaan.
Yakni, aspek teknis, konservasi, keselamatan pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta standardisasi dan rekayasa teknologi. Ujar Indrawiyana Aktivitas Penggiat Lingkungan Hidup.
Saat dihubungi media ini, mewanti-wanti, bila kejadian fatal itu ditemukan unsur kelalaian KTT, jabatan tersebut terancam dicopot, dan saya sudah buat surat ke presiden, serta jajaran Menteri terkait, serta Gubernur Jawa Tengah bapak Ganjar Pranowo, serta ESDM, dan DPTSP Provinsi Jawa Tengah. Supaya ini disikapi dengan serius kasihan para pekerja bila tidak diutama kan keselamatan kerjanya masak mau selalu terjadi korban jiwa pungkasnya.
Sementara Mursita selaku Kepala Seksi Produksi dan Pengolahan Hasil Perkebunan Kabupaten Klaten, saat dihubungi media ini 3/12/2019 melalui aplikasi WhatsApp, menerangkan
terkait hal tersebut tadi sudah saya laporkan ke kadis, tentunya kalau terkait REKOMTEKNYA kita akan tindaklanjuti,
Kalau dari dinas pertanian, dari teguran, peringatan, sampai pencabutan rekomtek,
Kalau kecelakaan kerja bukan diranah dispertan
Kalau kita terkait lebih kearah komoditas saja seperti apa yang sudah dilakukan
Karena mengeluarkan IUP tersebut dari DPMPTSP provinsi, terkait hal tersebut yang lebih detail tentunya pada OPD tersebut.
Karena rekomtek kita terkait komoditas saja, yang diluar itu bukan ranah dispertan, tentunya kalau yang terkait dengan rekom dispertan, maka kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan kita.
Kita tidak mungkin bisa mencabut IUP nya, karena bukan kewenangan kita. kita maksimal hanya bisa mencabut rekomtek yang kita terbitkan
terimakasih untuk informasi dan kerjasamanya, pungkasnya.
Sumber : Media KPK