Salah Satu Oknum Camat Tanon Sragen Mendirikan Bangunan Pagar di Atas Bahu Jalan
Minggu 31 may 2020 penulis : Umy / Editor Budi foto oleh tim dan pemilik rumah
Berita Istana Sragen,- Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti di gunakan untuk berjalan kaki, namun di desa trobayan kecamatan kalijambe kabupaten sragen justru bahu jalan dimanfaatkan oleh oknum camat mendirikan pagar di atas bahu jalan.
Salah satu rumah pribadi milik oknum camat di desa trobayan kecamatan kalijambe , kabupaten sragen jateng yang mendirikan bangunan pagar di atas bahu jalan milik dinas DPU Sragen / DMJ (Daerah Milik Jalan) menjadi sorotan warga. Pasalnya pagar tersebut bediri diatas trotoar bahu jalan dan membuat kesulitan apa bila truk bersimpangan.

“Pagar bangunan yang digunakan sebagai garansi mobil tersebut mengganggu jalan orang, karena berdiri tepat diatas bahu jalan,” kata beberapa warga sekitar yang tidak mau disebut namanya. Minggu (31/5/2020).
Dijelaskan oleh warga, Selain berdiri pas diatas bahu jalan pagar tersebut juga menggagu warga. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak ataupun dari intansi terkait. Kita juga bingung mas karena pemilik rumah tersebut aparatur seharusnya memberikan contoh yang baik, apalagi beliu saat ini masih aktif menjabat sebagai camat di kecamatan tanon. JL Raya Gabugan, No 06, Tanon, Sragen Kulon, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57227, Indonesia,(tuturnya).
Lebih lanjut salah satu tokoh masyarakat mejelaskan mendirikan bangunan di atas bahu jalan sudah jelas menyalahi peraturan pemerintah No.51 tahun 1960/perpu dan undang-undang No.8 tahun 1981, tegasnya.
Sementara pemilik rumah (SR) Ketika di hubungi awak media beritaistana.com melalui aplikasi WhatsApp ia menjelaskan “Nyuwun pangapunten Injih pak, ditutupnya kalo malam sudah sepi, pagi dibuka depan untuk digunakan parkir orang yang service sebelah timur, diatas dekat saluran saya beri besi untuk jalan roda parkir,. “Mohon maaf pak ditutupnya kalau malam hari kalau sudah sepi, kalau pagi kita buka agar bisa digunakan yang servis sebelah timur saya kasih besi untuk jalan parkir roda empat, balasnya.

Disisi lain Marija selaku kepala dinas DPU Sragen ketika dihubungi awak media ini, DMJ (Daerah Milik Jalan) untuk jalan kabupaten itu 12 meter, jadi dari as jalan kanan dan kiri harus 6 meter, mendirikan bangunan di atas bahu jalan tidak dibenarkan sebagai aparatur seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tuturnya.
Hal senada juga disampaikan bupati sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (atau yang akrap di panggil mbak yuni) yuni menjelaskan sampaikan kepada warga masyarakat untuk membuat surat tertulis keluhan kepada bupati akan ditindak lanjuti, pungkasnya.