Gagal Buat Laporan Polisi LEMKASI Sampaikan Pernyataan Sikap.
Sabtu 11 Januari 2020| Penulis ; Bonardon Nasution | Editor : Umy
JAKARTA-Rencana Koalisi Nasional Kedaulatan Nelayan Indonesia membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri Jumat, 10/1 gagal Akibat adanya beberapa pertimbangan, Sehingga di Lanjutkan dengan penyampaian pernyataan Sikap dari Lembaga Kajian Strategis Mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( LEMKASI ).
Dimana rencana semula Perwakilan Koalisi Nasional Kedaulatan Nelayan Indonesia, Pitra Ramdhoni Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat terhadap nelayan-nelayan asing yang masuk laut teritorial Indonesia.
“Rencananya, kita laporkan itu pasal 93 ayat 2 UU 45/2009 tentang perikanan dan pasal 27 ayat 2 jo pasal 85 dan 86 UU 31/2004,” kata Pitra yang juga seorang penasihat hukum itu di Bareskrim Polri, Jumat (10/1).
Namun, sambung Pitra, setelah dirinya melakukan konsultasi terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, pihak Bareskrim menyarankan agar tidak membuat laporan polisi. Alasannya, negara sudah hadir di Laut Natuna Utara.
“TNI turun, Mabes Polri turun, dan Angkatan Laut turun. Jadi pihak Bareskrim menilai tidak perlu adanya laporan polisi,” Sehingga dengan pertimbangan itu akhirnya kami atas nama LEMKASI menyampaikan pernyataan sikap sebanyak 5 point yang intinya mendukung sepenuhnya atas kebijakan Pemerintah terhadap upaya dan tindakan penyelamatan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, pungkas Bang Pitra. (Bonardon)