Kamis 31 Oktober 2019
SRAGEN,,– Beberapa Wartawan dan LSM mendatangi Polda Jawa Tangeh Surat Kapolda Jateng Nomor ; B/9235/X/RES.7.4/2019/Reskrimsus 7 Agustus 2019, melaporkan dugaan penghinaan Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui media sosial facebook Dikomentar “Jasmin” di grup KWS (Kumpulan Wong Sragen).
Guna kepentingan penyelidikan/penyidikan laporan Polda Jateng melimpahkan ke polres Sragen menunjuk IPTU JAENUDIN S,H atau BRIPKA BODY PEBRIYANTO S,H untuk memanggil Warsito dimintai keterangan sebagai pelapor akun Facebook “Jasmin” , pemeriksan dari jam 14:00 Sampai jam 16:00 WIB.
Akun atas nama “Jasmin yang sekarang diganti Sri Mulyani” lewat unggahan komentar di facebook menuding Wartawan dan LSM “Iyo.Skrng banyak LSM dan Wartawan yg abal abal, yg mengancam lurah2 dan kepala sekolah”

Disisi lain Warsito ketika ditemui awak media mengatan melaporkan akun Facobook “Jasmin” karena telah menghina profesi wartawan dan LSM dalam komentar di grup KWS, “yang dia maksud wartawan Abal Abal dan LSM aba abal yang kayak apa? Kalau memang ada oknum yang di ancam coba lurah mana? dan kepala sekolah mana?” dia harus bisa membuktikan jangan asal ngomong di medsos, karena dalam komenan tidak menyebut oknum wartawan dan LSM maka saya waktu mendatangi Polda Jateng sudah minta pertimbangan rekan rekan jurnalis dan LSM kalau saya mau melaporkan akun Facebook ” Jasmin” paparnya
Terpisah KETUA LASKAR MERAH PUTIH (LMP) Ady Prayitno SH, MH Juga melaporkan akun Facebook “Jasmin ” kepolda Jawa tengah pada tgl 9 Agustus 2019,, dari berbagai media LSM Juga Juga mendukung atas laporan tersebut, yang dia hina ini bukan hanya per orangan tapi sudah menyakut organisasi ,jadi hal ini kita harus mengawal kasus ini hingga tuntas ,. Pungkasnya
Bowo Selaku jurnalis TABLOID KPK Juga memberikan dukungan penuh terhadap laporan rekan rekan kepolda Jawa tengah karena kalau kita pelajari komentar akun Facebook ” Jasmin” juga telah memfitnah seluruh wartawan dan LSM dia sudah melanggar Pasal 311 KUHP menyatakan: Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak, bukan hanya itu dia juga telah melanggar UU IT,. (pungkasnya)
Dilaporkannya, pemilik akun tersebut, hasil kesepakatan perwakilan wartawan dalam rapat bersama setelah mengkaji unggahan komentar tersebut. Warsito mengatakan, beberapa wartawan yang tersebar di Provinsi Jawa tengah sepakat mengadukan pemilik akun “Jasmin” ke Polda Jateng.
Selanjutnya, Wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi Pers itu, berharap jika mengetahui oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya, terkait persoalan tersebut menyarankan agar dilaporkan saja oknumnya.
“Wartawan itu adalah pekerjaan profesi, kalau ada oknum yang bermain, ya silahkan oknum saja yang dilaporkan kalau memang ada,” tegas Warsito
Penulis : Wibowo
Editor : Warsito | wnp