Sabtu 7 Desember 2019| Editor : Warsito Nusantoro Pamungkas
REMBANG,- BERITAistana.com Terkait Dugaan Pungli Perbaikan nama E-KTP dan KK yang dilakukan oknum Sekdes desa Kunir, kecamatan sulang kabupaten Rembang, Bupati Rembang Abdul Hafidz Angkat bicara Sabtu 7 Desember 2019 jam 18; 36 WIB.
Sementara itu Bupati Rembang ketika dihubungi awak media Berita istana.com Oknum Sekdes yang telah memungut biaya Rp , 2,300,000 untuk perbaikan E-KTP dan KK itu tidak benar mas (Kulo sampun nimbali pak carik niku mboten bener) “saya sudah panggil pak carik itu tidak benar”.
Pak carik sampun sumpah-sumpah mboten mungut biaya Rp 2,300,000, dia bilang hanya mengantarkan ke pengacara pak langgeng, malahan pak carik kelangan duit damel jajake pak wiji, sejak tahun 2013 dirembang tidak ada pungutan liar ngoteniku. Transaksinya katanya hanya Rp ,1,800,000, gitu aja mas yang penting di kroscek ke pak carik, kalau memang benar monggo dilaporkan saja saya tidak masalah malah buat pembelajaran yang lain, (ucapnya).
Sementara itu Wiji menjelaskan kepada tiem media memang benar saya dimintai uang oleh Pak Sekdes Rp, 2,300,000 untuk biaya perbaikan nama di KK, KTP dan Nomer NIK KTP Istri, pada bulan Februari 2019 saya datang kerumah pak sekdes meminta surat keterangan tapi tidak dikasih, pak sekdes menyuruh saya mencari uang Rp.2,000,000 nanti bisa kita bantu dan meminta uang Rp, 300,000 ribu untuk administrasi dijalan.
Setelah berita ini viral pak carik sempat datang kerumah saya mas, dan bilang, (jenengan kog tegel mas lha jajan wae Kulo seng jajake) kamu kog tega mas jajan aja saya yang tlaktir, padahal diwarung itu yang bayari saya bukan pak carik, malah pak carik bungkus dua pincuk bawa pulang, kog pak carik bilang ke orang- orang bayari saya makan , saya itu mau bilang sebernya gak sampai hati mas, jelas wiji melalui telfon.
Hari Selasa 3 Desember 2019 saya juga dimintai keterangan ke-polres Rembang mengenai uang yang diminta pak carik Rp, 2,300,000 untuk perbaikan nama di KK dan KTP saya sampaikan apa adanya mas. Dan waktu saya sidang di pengadilan negeri Rembang perbaikan nama di KK dan KTP hakimnya perempuan saksinya ponakan dan pak carik, jadi saya tidak menggunakan jasa advokad, kalau saya menggunakan jasa advokad harusnya saya menerima kuasa khusus dan tanda tangan surat kuasa pendampingan perbaikan KK dan KTP di PN, saya itu tidak kenal yang namanya pak langgeng, ujarnya.
Terpisah Camat sulang Slamet Haryanto merasa kaget dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) besok saya akan turun kelapangan kroscek langsung mas, apabila ada indikasi dugaan pungli harus ditindak tegas,ucapanya.(Tim BI).
Bersambung…..!