PENGADUAN WARGA:
Selasa 3 Desember 2019| Editor: Warsito Nusantoro Pamungkas
SRAGEN,- warga Sragen mengeluhkan lambanya Permohonan Pengaduan Ukur Ulang Tanah pekarangan pada tanggal 15 Juli 2019 kami mendatangi kantor BPN kabupaten sragen, pasalnya pengaduan sudah hampir 5 bulan namun sampai saat ini belum ada perkembangan.
Dalam surat pengaduan: Tanah pekarangan saya tersebut minta di ukur ulang Kerena tidak sesuai gambar yang di sertifikat, karena jln menuju ke rumah saya di tutup/di dirikan bangunan oleh pemilik rumah sebelah.
Selanjutnya, Berdasarkan atas pasal 41 peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertahanan Nasional Nomer 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomer 24 Tahun1997 tentang pendaftaran tanah(“Permeneg Agraria No, 3/1997”) Kepala kantor pertahanan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukurdan data, data ukur terkait, Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut apabila suatu bidang tanah yang di ukur ulang telah di terbitkan sertifikat, maka selain di lakukan perubahan pada gambarukur dan peta pendaftaran tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya mengajukan ukur ulang atas sertifikat saya tersebut diatas.
Demikian surat permohonan ukur ulang ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatiannya saya ucapkan Trimakasih.
Sekitar minggu kedua setelah masuk berkas (15 juli 2019),sudah pernah datang tiga orang petugas untuk pengukuran. Namun belum pernah ada laporan lagi setelah itu, dua bulan kemudian kami menanyakan pihak BPN datang lagi kerumah.
Terpisah Warsito menyampaikan Entah permasalahannya disebelah mana, kami benar-benar kurang paham. Setahu kami, proses pengukuran dan pemisahan selesai kurang lebih 27 hari kerja dan 15 hari kerja. Maka dari itu, sebelum masa waktu itu lewat kami sampaikan sama keluarga agar tidak mengganggu proses dan mencoba sabar untuk mengikuti prosedur. Namun setelah kurang lebih waktu lewat 150 hari kerja jawabannya “besok baru mau di cek”.
Sementara salah satu pegawai BPN (HN) ketika dihubungi melalui whatApp menjelaskan kalau Berkas sudah saya daftar kan dan dulu sudah diukur pak yani petugas ukur besok saya cek perkembanganya,ucapnya
Penulis: Tim Biro Klaten