Bantuan Provinsi 2019 Desa Ngarum Diduga Menyimpang dan Dobel Anggaran
Rabu 3 juni 2020 penulis /umy /editor/sito
BI-SRAGEN, – Bantuan yang bergulir dari Provinsi Jawa Tengah 2019 untuk Desa Ngarum kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen, diduga menyimpang dan tidak sesuai spek.
Pemeritah provinsi jawa tengah setiap tahun melalui APBD-1 setiap tahun menggelontorkan anggaran ke setiap desa yang disebarluaskan di daerah jateng.
Salah satu desa yang menerima bantuan dana APBD melalui program untuk meningkatkan sarana prasarana perdesaan keputusan gubernur jawa tengah nomer: 412.2 / 56 tahun 2019 yaitu Desa Ngarum Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen. Namun, sangat disayangkan, bantuan APBD yang diterima desa tersebut tidak maksimal.
Hal ini sesuai dengan namanya oleh alamat yaitu talud dusun bibis RT 28 sebesar Rp.70 juta, pengecoran jalan dusun kedung panas RT 19 ada dua bantuan mendapatkan Rp. 50 juta dan yang hanya tersedia Rp. 50 juta. Untuk aspal hotmix jalan dukuh kedungdowo RT 10 sebesar Rp. 200 juta.
Dalam Pemantauan di lokasi terlihat bantuan talud jalan terlihat tidak sesuai bestek dan asal jadi. Diduga untuk dusun kedung panas RT 19 terjadi dobel anggaran.
Sementara salah satu warga setempat saat di konfirmasi melalui aplikasi WhasApp ia menjawab bahwa dia tidak tau apa-apa, karena pihak desa tidak ada keterbukaan publik ke masyarakat, ucapnya.
Hingga berita ini di unggah pihak panitia pembangunan belum ada yang bisa di hubungi maupun dikonfirmasi.
Disisi lain Salah satu warga masyarakat Warsito yang juga sekaligus aktivis jateng siap melaporkan dan mengawal bantuan ini hingga ke penegak hukum. Dia katakan untuk mencari kebenaran dia tidak segan segan untuk membawa ini ke ranah hukum, dimana, menurut dia segala bantuan adalah milik rakyat, bukan milik kepala desa,tuturnya.
Lebih lanjut warsito menjelaskan Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.
Apakah para Kepala Desa (Kades) dan elit desa, mampu memangku amanat dan tidak akan terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara. Bagaimana desa membangun benteng agar dirinya tak terjerumus tindakan biadab korupsi.
Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).
Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Pasal 26 ayat (4) UU Desa Menyebutkan :
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,tegasnya.
“Kami siap melaporkan ke Kajati Provinsi Jawa Tengah, karena hasil pantuan kami di lapangan , proyek yang baru dikerjakan oleh pihak desa didapati permukaan jalan di beberapa titik mengalami keretakan, apa bila terdapat dugaan koropsi maka kami dan tim siap melaporkan ke pihak berwajib, pungkasnya.